Pengikut

FUUI Pasilitasi "Mubahallah" Irena Handono-Diki Chandra

Antara - Minggu, Juli 5
Bandung (ANTARA) - Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) memfasilitasi pelaksanaan "Mubahallah" antara Ustadzah Irena Handono dengan Ketua Advokasi Rehabilitasi Imunisasi Aqidah Terpadu Efektif dan Aktual, Diki Chandra, Sabtu.
ADVERTISEMENT

Pelaksanaan cara muhaballah yang dipimpin oleh Ketua FUUI KH Athian Ali Muhammad Dai berlangsung di Mesjid Al-Fazri Jalan Cijagra Kota Bandung.


Mubahallah merupakat perangkat sumpah tertinggi dalam Islam dan pekerjaan dalam syariat Islam yang dapat dilaksanakan untuk memperoleh kebenaran ketika tak satupun bisa membuktikannya.

Momen sumpah terberat yang jarang terjadi itu dilakukan atas permintaan Ny Irena yang merasa difitnah oleh Diki Chandra dan Imam Safari yang melaporkan ustadzah itu memakai pakaian lengkap dengan kalung bersimbol agama yang dianut sebelumnya oleh wanita itu.

Keduanya, Ny Irene dan Diki Chandra mengucapkan sumpah "Demi Allah" untuk meminta laknat Allah SWT bila salah satu dari mereka salah.

Namun, Imam Safari yang dianggap menjadi pelapor kasus itu tidak hadir dalam acara mubahallah itu. Meski demikian Ny Irena tetap menyatakan siap "berhadapan" atau mubahallah dengan Diki.

Hadir pada acara pemutusan hukum secara Islam itu Pengurus MUI dan Ketua Dewan Dakwah Islam KH Khalil Ridwan. Peristiwa langka itu disaksikan sekitar seribu jemaah Mesjid Al-Fajri.

Suasana mubahallah berlangsung sangat khidmat, hening dan menegangkan, Ny Irena didampingi oleh suami, tiga anak dan dua orang cucunya.

Sedangkan Diki Chandra didampingi oleh istri dan pengurus Arimatea, tanpa kehadiran anak. Pria itu membacakan sumpahnya lebih awal. Sebelumnya ia meminta perubahan redaksional sumpah terberat dalam hidupnya itu.

Disusul kemudian oleh sumpah oleh Ny Irena Handoyo yang saat itu mengenakan pakaian berwarna coklat muda dengan suara yang lantang.

Pelaksanaan mubahallah itu dilakukan sekitar satu setengah jam mulai pukul 10.30 WIB berakhir pukul 12.15 WIB. Proses Mubahallah itu diakhiri dengan shalat Dzuhur berjamaah.

"Mubahallah ini merupakan jalan terakhir yang diambil secara Islam untuk menyelesaikan sebuah isu fitnah dimana masing-masing tidak mau mengakui kesalahannya. Ini sumpah terberat namun harus dilakukan untuk menyelamatkan umat," kata KH Athian M Ali Dai.

Ia mengakui peristiwa mubahallah ini merupakan yang pertama kali ditemuinya selama hidupnya. Ia mengaku terpaksa memfasilitasi mubahallah itu demi ketenangan umat dan menyelesaikan kasus yang ada.

"Kami sudah meminta Diki menghadirkan dalam acara Mubahallah ini, namun ternyata tidak ada. Saya tidak yakin Imam Safari itu ada atau tidak ada, semuanya Allah yang maha mengetahui," kata Athian.

Sementara itu Ny Irena seusai proses mubahallah itu, Ny Irena menyatakan lega karena bebannya selama ini sudah diselesaikan melalui mubahallah.

"Sekarang saya lega," kata Ny Irena.

Sementara Diki seusai prosesi itu memilih berdiskusi dengan beberapa pengurus Arematea dan bersama jamaah Masji Al Fajri.

Sementara itu Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia, Kholil Ridwan menyebutkan Mubahallah peristiwa langka yang pernah terjadi di tanah air.

"Jika ada yang berbohong maka yang bersangkutan dan seluruh keluarganya akan mendapat kutukan dari Allah SWT," kata Kholil Ridwan.

Hal itu, kata Kholil untuk meneguhkan pencarian kebenaran yang hakiki. Namun di lain pihak ia mendukung proses hukum yang tengah ditempuh dalam kasus dugaan fitnah dan pembunuhan karakter itu.

"Mubahallah adalah cara sesuai Islam, silakan saja proses hukum dilanjutkan karena itu hak masing-masing pihak," kata Kholil.

Sementara itu, Ketua FUUI, KH Athian berharap peristiwa langka mubahallah ini dilakukan hanya untuk mencari kebenaran hakiki dan hanya dilakukan untuk masalah-masalah berat.

"Terus terang baru sekali ini saya menyaksikannya, meski berat kami berkewajiban memfasilitasi mubahallah ini," kata KH Athian menambahkan.(sumber:http://irena-handono.blogspot.com/2009/07/fuui-fasilitasi-mubahallah-irena.html)

Comments :

0 komentar to “FUUI Pasilitasi "Mubahallah" Irena Handono-Diki Chandra”

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya