Pengikut

Irena Handono Mengajak Diki Candra Mubahalah


Konflik antara Diki Candra dari lembaga Arimatea dengan Irena Handono sepertinya tak lagi bisa dibendung. Setelah kemarin kubu Diki melangsungkan konfrensi pers, hari ini (Rabu 1/7) kubu Irena yang mengundang wartawan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan soal langkah Irena untuk mengajak kubu Diki melakukan mubahalah.

Mubahalah, menurut KH Khalil Ridwan yang turut hadir di acara ini, merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw. ketika dua pihak yang berseteru ingin menentukan siapa yang benar. Dan masing-masing pihak menyertakan keluarga mereka untuk siap mendapat murka Allah berupa adzabNya jika ternyata berada di pihak yang salah. “Ini pernah dilakukan Rasulullah terhadap dua orang nashara dari Najran yang merasa bahwa Rasul salah dalam soal agama.

Ternyata, dua orang Najran itu mengundurkan diri karena takut,” jelas Ustadz Khalil yang juga salah seorang ketua Majelis Ulama Indonesia. Dari pihak Diki, seperti yang tergambar dalam rekaman video yang diputar di acara Irena ini, ajakan mubahalah ini siap untuk ia ikuti.


Sedianya, mubahalah akan dilangsungkan pada tanggal 4 Juli mendatang di salah satu masjid di Bandung. Siap sebagai pengarah acara mubahalah ini adalah Ustadz Athian Ali yang sudah dikonfirmasi oleh pihak Irena Handono.

Kronologi konflik antara Diki Candra dengan Irena Handono yang keduanya sama-sama bergerak dalam lembaga kristologi dengan istitusi yang berbeda bermula dari surat pernyataan seseorang yang bernama Imam Safari. Pada tanggal 13 September 2008, Imam menandatangani sebuah surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia melihat Irena Handono keluar dari sebuah gereja di Singapura dan mengenakan busana layaknya seorang biarawati. Dan surat pernyataan ini pun dipublikasi di website Arimatea.

Sejak itu, berbagai pihak termasuk salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia melakukan konfirmasi kepada Irena. Apa benar Irena murtad? Bahkan, tuduhan tidak sekedar itu, malah berkembang menjadi intrik-intrik. Bahwa, Irena dituduh sebagai penyusup dan mempunyai sebuah misi untuk sengaja dimasukkan ke dalam kelompok Islam oleh pihak-pihak tertentu.

Akibat isu ini, beberapa mualaf yang memang sangat gandrung dengan ceramah-ceramah Irena Handono mulai mengalami goncangan. Bahkan, dua orang remaja yang baru masuk Islam, karena menemukan isu ini, dilaporkan kembali ke agama lama mereka alias murtad. “Akibat isu ini, saya dapat kabar bahwa dua remaja kembali ke agama lama mereka,” ujar Irena dengan nada miris.

Setelah seratus lima puluh hari pihak Irena diam terhadap tuduhan dan isu ini, akhirnya pada Mei lalu, tim pengacara Irena mengadukan Diki Candra selaku Sekjen Lembaga Arimatea dan seseorang yang bernama Imam Safari ke pihak polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, beberapa pihak dari lembaga dakwah Islam juga melakukan tabayun dan ishlah terhadap kedua belah pihak. Sayangnya, upaya ini mengalami jalan buntu. Atas nasihat dari beberapa ustadz, di antaranya KH Khalil Ridwan dan Athian Ali, akhirnya jalan mubahalah ini diambil.

Beberapa tokoh hadir di acara konferensi pers oleh pihak Irena Handono untuk memberikan kesaksian tentang pribadi Irena yang tidak mungkin seperti yang dituduhkan oleh isu tersebut. Di antara mereka Ningrum Maurice dari Daarut Tauhid, Nurdiyati Akma dari Muslimah Peduli Umat, Ratna Zuhry dari Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam, Kemal Faisal Ferik dari Komunitas Cinta Ilahi, dan KH Sulaiman Zachawerus dari Garda Umat Islam. mnh (eramuslim)
Irena Handono Laporkan Diki Candra Cs ke Mabes Polri
Irena Handono didampingi Tim Pembela hukumnya mengajukan laporan pengaduan (LP) tindak pidana Fitnah yang dilakukan oleh Diki Candra Cs. Di rencanakan Irena bersama pengacaranya akan melapor ke mabes Polri siang nanti (7/5) Pukul 13.00 WIB.

Diki akan di tuntut dengan beberapa pasal tentang Menista dan Mencemarkan nama baik, sebagaimana dikualifisir melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 311 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Tindakan-tindakan fitnah ini patut diduga dilakukan bersama-sama secara sistematis oleh Imam Safari, Diki Candra, Nasrul S, Djoko Hardjanto, Khairul G, Dzulkifli M, Jeffry dan Habib Muchsin Ahmad Alatas dari lembaga ARIMATEA.

Fitnah tersebut di buat dengan kalimat, "Bahwa saya telah melihat Ustazah Irene Handono di suatu gereja di Singapura dengan berpakaian biarawati dan mengenakan kalung salib serta asesoris pakaian biarawati Katholik. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa dia adalah ibu Irene Handono" dalam surat pernyataan Imam Safari tertanggal 13 September 2008 yang dipersaksikan dan ditanda-tangani oleh enam orang dari Arimatea, yakni: Diki Candra, Nasrul S, Djoko Hardjanto, Khairul G, Dzulkifli M, Jeffry.

Menurut Irene, Perbuatan-perbuatan fitnah tersebut berakibat merusak kepercayaan dan menghancurkan, reputasi dan nama baik. Tindakan ini juga bertendensi mengadu domba dan memfitnah para aktifis dan tokoh Islam lainnya sehingga berpotensi memecah belah ukhuwah Islam yang sangat merugikan umat Islam. Tindakan ini mirip tindakan Snouch Hurgronje yang menyusup dan mengkhianati masyarakat Islam Aceh di zaman penjajahan Belanda dulu.

sumber : http://suara-islam.com/index.php/Nasional/Irena-Handono-


Comments :

0 komentar to “Irena Handono Mengajak Diki Candra Mubahalah”

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya